Pemotongan Pajak Tunjangan Hari Raya / THR


Apapun pekerjaan Anda, kabar THR turun selalu disambut dengan senyum sumringah. Jenis tunjangan ini dipastikan selalu akan ada dari tahun ke tahun dengan nominal yang tetap. Tapi ternyata ada yang membuat kening berkerut: THR kok masih terkena pemotongan pajak? Padahal hanya didapat sekali setiap tahun.

Menurut Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 ternyata termasuk penghasilan tidak teratur bagi pegawai tetap. Penghasilan tidak teratur ini salah satunya mencakup tunjangan hari raya. Sama halnya dengan gaji yang terkena pemotongan PPh 21, tarif pajak untuk THR sama dengan tarif pajak untuk gaji.

Untuk penghitungan pajak THR, Agus Winarno punya penjelasan lebih mendetail di blognya.

Seberapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.

Sebagai contoh, katakanlah gaji Anda per bulan adalah Rp.3.000.000, maka besar THR yang Anda terima jika sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu bulan upah, yakni Rp.3.000.000.
Jika masa kerja Anda di bawah 12 bulan, misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR Anda adalah sebagai berikut:

(5 x Rp.3.000.000) ÷ 12 = Rp.1.250.000
Jumlah tersebut, masih dikurangi dengan pajak sesuai dengan aturan di PPh 21.

Source : Qerja.com

Related Articles

0 comments:

Post a Comment

Silahkan dicomment ya, dan kalo ada yang mau ditanya silahkan tulis di bawah ini ^_^v

Visitor