Kelebihan Bekerja Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi dambaan para sarjana lulusan perguruan tinggi. Gak percaya? Coba saja tengok bursa lowongan kerja yang diikuti perusahaan-perusahaan plat merah itu, baik di kampus atau di Jakarta Convention Center Senayan. Peminatnya selalu bejibun.

Sebenarnya apa yang diharapkan para pencari kerja dari sebuah perusahaan BUMN? Mengapa mereka berduyun-duyun menyerbu bursa lowongan kerja yang diikuti perusahaan BUMN?
Nah, berikut ini adalah kelebihan - kelebihan yang hanya kamu dapatkan jika bekerja di perusahaan BUMN, Apa saja? Yuk kita kupas satu per satu.

Jenjang Karier
Kepastian jenjang karier menjadi alasan utama para pencari kerja melamar ke perusahaan BUMN, selain alasan gaji. Posisi atau jabatan dalam pekerjaan berbanding lurus dengan gaji. Semakin tinggi jabatan maka gaji juga akan ikut meningkat. Tak bisa dipungkiri, karier mulus dan gaji tinggi menjadi dambaan para pencari kerja. Dan, dua hal ini bisa didapatkan jika bekerja di perusahaan BUMN.
  
Tunjangan dan Asuransi 
Bagi Anda yang sudah berkeluarga, tunjangan, bonus dan asuransi akan sangat dibutuhkan karena Anda ingin merasa secure. Tunjangan, bonus dan asuransi akan membuat Anda bekerja dengan nyaman. Biasanya perusahaan tak hanya memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya saja, tapi juga keluarga si karyawan. Tidak ada seorangpun yang menginginkan keluarganya sakit, tapi jika itu menimpa keluarga Anda maka jaminan asuransi dari perusahaan akan sangat menolong saat ditimpa musibah.

Di samping asuransi, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 sangat dinantikan karyawan. Gaji ke-13 dan 14 ini menjadi kelebihan bekerja di perusahaan BUMN. Belum lagi, perjalanan dinas yang dibiayai perusahaan jika Anda harus melakukan tugas ke luar kota atau ke luar negeri.

Jaminan Hari Tua
Satu hal keistimewaan bekerja di perusahaan BUMN Anda tak perlu was-was perusahaan akan mengalami bangkrut. Sebab, modal perusahaan BUMN disetor oleh negara. Artinya, selama negara ini berdiri maka BUMN tersebut akan tetap ada. Berbeda dengan bekerja di sektor swasta yang tidak ada jaminan kepastian. Jika perusahaan merugi terus menerus bisa dipastikan perusahaan akan tutup dan karyawan bernasib jadi pengangguran.

Selain itu, karyawan perusahaan BUMN akan mendapatkan pesangon dan tunjangan pensiun setelah memasuki masa pensiun. Bedanya, pesangon dibayarkan hanya satu kali dan jumlahnya lebih besar daripada tunjangan pensiun. Sedangkan, tunjangan pensiun jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan pesangon tapi dibayarkan setiap bulan selama masih hidup.

Beberapa perusahaan BUMN malah memberikan tunjangan perumahan bagi karyawan yang ingin memiliki rumah. Karyawan mengajukan permohonan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada perusahaan dan nanti perusahaan yang akan membayar. Anda tinggal mencicil dengan sistem potong gaji. Keuntungan lain, biasanya perusahaan menerapkan bunga rendah untuk KPR dibandingkan jika Anda harus mengambil KPR dari bank-bank umum. 
 
Fasilitas 
Untuk posisi tertentu setingkat anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mendapat perlindungan hukum dari perusahaan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor : SE-19/MBU/2008, poin pertama menyebutkan,”BUMN wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya tersebut yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.”

Fasilitas bantuan hukum ini diberikan dengan syarat sepanjang yang bersangkutan tidak dinyatakan bersalahsaat berperkara di pengadilan maka biaya penggunaan bantuan hukum dari lembaga yang telah ditunjuk, akan ditanggung oleh perusahaan.

Melanjutkan Studi 
Kesempatan melanjutkan studi terbuka lebar jika bekerja di perusahaan BUMN. Hal ini menjadi daya tarik para pencari kerja yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan, beberapa perusahaan BUMN menyediakan beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan studi ke jenjang program S2 atau S3.

Source : Qerja.com

Related Articles

0 comments:

Post a Comment

Silahkan dicomment ya, dan kalo ada yang mau ditanya silahkan tulis di bawah ini ^_^v

Visitor