Alasan Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Mendengar istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) Anda pasti akan bergidik. Mengerikan rasanya jika harus dipecat saat ekonomi sedang melambat seperti ini.

Tetapi jangan khawatir, perusahaan tidak akan sembarangan melakukan PHK terhadap karyawannya karena hal ini diatur dalam undang-undang.

Berikut ini sebelas alasan PHK yang bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya, menurut UU ketenagakerjaan No.13/ 2003. 

Pemutusan Hubungan Kerja di sini tak selalu berarti pemecatan, namun semua pemutusan kontrak kerja dengan karyawan, termasuk karena pensiun atau karena karyawan mengundurkan diri.

1. Karena Kesalahan Berat
Menurut Pasal 158, ayat 1 UU ketenagakerjaan, ada sepuluh kesalahan berat yang mengakibatkan PHK, yaitu:
  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Namun, sebelum perusahaan menggunakan alasan Kesalahan Berat untuk memecat seorang karyawan, perusahaan diharuskan memiliki bukti, misalnya pelaku tertangkap tangan, ada pengakuan, dan juga laporan yang dibuat pihak berwenang dengan dua orang saksi.

2. Karena Ditahan Pihak Berwajib.
Yup, pihak perusahaan memang boleh mem-PHK karyawan yang melakukan tindakan pidana dan kemudian ditahan pihak kepolisian. Meskipun demikian, perusahaan wajib membayar uang tanggungan untuk keluarga si karyawan. Bantuan itu diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan ditahan pihak berwajib.

3. Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran 
UU Ketenagakerjaan juga mengatur PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan. Jenis pelanggarannya berbeda-beda, karena setiap perusahaan biasanya memiliki peraturan sendiri.

Namun biasanya, pihak perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Di banyak perusahaan, pemecatan karena pelanggaran aturan perusahaan baru dilakukan setelah karyawan tersebut menerima tiga kali surat peringatan.

4. Karena Karyawan Resign
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, syarat mengundurkan diri adalah:
  • Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya.
Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.

5. Karena Perubahan Status/Penggabungan Perusahaan
Jika pada perusahaan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan seandainya dibutuhkan perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.

6. Karena Perusahaan Tutup Atau Karena Keadaan  Memaksa (Force Majeur)
Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan bisa dikatakan tutup jika mengalami kerugian selama dua tahun berdasarkan laporan atau audit akuntan publik.

Selain tutup, jika terjadi keadaan memaksa (force majeur), misalnya ada bencana atau hal buruk lain yang tak bisa dihindari, perusahaan juga dapat melakukan PHK kepada karyawan.

7. Karena Perusahaan Melakukan Efisiensi.
Jika perusahaan bermaksud melakukan efisiensi   untuk kemajuan perusahaan, maka PHK bisa dilakukan namun disertai dengan pembayaran kompensasi untuk karyawannya.

8. PHK Disebabkan Perusahaan bangkut
Sama halnya dengan PHK yang dilakukan demi efisiensi perusahaan, pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan perusahaan jatuh bangkrut juga biasanya disertai kompensasi untuk karyawannya.

9. Karena Meninggal Dunia.
Dalam UU Ketenagakerjaan, bila karyawan meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan imbalan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia. 
Biasanya ahli waris akan mendapatkan :
  • Imbalan kematian sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
  • Jaminan kecelakaan kerja dari BPJS (jika meninggal karena kecelakaan kerja).
  • Jaminan kematian dari BPJS (jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja)
10. Karena Pensiun
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun, berhak atas imbalan pesangon. Imbalan pesangon untuk manfaat pensiun ini telah diatur di UU Ketenagakerjaan pasal 167.

11. Karena Karyawan Mangkir
Sesuai pasal 168 UUK 13/2003, pekerja yang sudah mangkir kerja selama 5 hari atau lebih berturut-turut dianggap mengundurkan diri.
Oh ya, sebelum memberhentikan pekerja tersebut, pengusaha wajib memanggil secara tertulis dengan maksimal panggilan 2 kali terhitungan hari pertama pekerja itu manikyr.

Yang pasti tidak ada seorang pun yang mau di-PHK, namun bila ini terjadi, Anda harus yakin kalau masih banyak tempat kerja yang membutuhkan Anda, dan jangan pernah putus asa.

Related Articles

1 comments:

Silahkan dicomment ya, dan kalo ada yang mau ditanya silahkan tulis di bawah ini ^_^v

Visitor