Manusia dan juga Keadilan

Kata adil sudah tidak asing sekali dari telinga kita.Sudah banyak kita dengar mengenai kataadil.Orang yang biasa mengadili bisa kita katakan sebagai penegak hukum atau hakim yang mengadili pada saat proses persidangan berlangsung.Banyak sekali kasus - kasus yang terjadi di negara kita perihal ketidak adilan ini.Banyak orang - orang yang seharusnya mendapatkan haknya tetapi tidak di berikan olehorang yang lebih tinggi pada contohnya orang - orang yang memiliki hak untuk hidup tetapi pemerintah malah menggusur rumah - rumah mereka dan malah membangun gedung - gedung bertingkat yang rawan gempa pada saat gempa terjadi.Mereka yang memiliki hak hidup menjadi lontang lantung dan tidak memiliki tempat tinggal lagi untuk hidup dan akhirnya mereka malahan tinggal di jalanan dan mereka jadi melakukan tindakan yang tidak di inginkan oleh masyarakat misalnya mencopet dan yang lainnya.Hal tersebut malah menimbulkan permasalahan yang baru di masyarakat.keadilan dapat diciptakan apabila orang - orang memiliki sikap peduli terhadap sesamanya dan tidak memikirkan dirinya sendiri.Dalam kehidupan sehari - hari, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri - ciri antara lain ; 
tidak memihak antara ke dua belah pihak,
seimbang; dan 
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. 
Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.

Related Articles

0 comments:

Post a Comment

Silahkan dicomment ya, dan kalo ada yang mau ditanya silahkan tulis di bawah ini ^_^v

Visitor