Larangan Pada Saat Keluar Dari Pekerjaan


Pengunduran diri dari pekerjaan adalah hal yang lumrah. Memang benar, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan ketika benar - benar berpikir untuk meninggalkan pekerjaan yang sedang dijalani. Ada banyak alasan seorang karyawan mengambil keputusan mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Ada yang keluar karena mendapat pekerjaan baru karena posisi atau gaji lebih baik. Atau, karena alasan menikah atau kuliah lagi. Tapi, ada juga yang memutuskan resign karena konflik dengan atasan atau rekan sekerja.

Berbagai macam alasan ini akan menentukan sikap Anda saat keluar dari perusahaan lama. Untuk kenali beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat memutuskan resign dari pekerjaan.

1. Mengajukan pengunduran diri saat marah
Meski merasa kecewa karena perlakuan kantor terhadap Anda, jangan pernah sekali-kali mengajukan permohonan pengunduran diri ketika sedang marah. Orang bijak mengatakan 'jangan mengambil keputusan saat sedang marah'. Jika hal itu Anda lakukan bukan saja membuat citra Anda menjadi buruk di mata perusahaan, melainkan bisa bertambah buruk. Kemungkinan Anda malah akan dipecat, hak-hak Anda sebagai karyawan yang resign akan hilang.

2. Bertengkar dengan atasan
Berbeda pendapat dengan atasan mungkin saja terjadi. Dua kepala tentu tidak akan sama isinya. Tapi, yang terpenting jangan jadikan pengunduran diri karena Anda bertengkar dengan atasan. Daripada marah, lalu resign alangkah baiknya Anda sampaikan pendapat Anda kepada atasan saat suasana tepat dan nyaman untuk bicara. Sampaikan pendapat dengan tenang sebagai umpan balik demi pemajuan perusahaan. Perlu diingat, dunia ini sempit. Jika Anda melamar pekerjaan di industri yang sama bisa saja calon bos Anda menelepon bos lama  untuk bertanya tentang Anda.

3. Menolak masuk kerja
Dalam manajemen kebanyakan berlaku peraturan one month notice. Karyawan yang akan mengundurkan diri disarankan mengajukan permohonan satu bulan sebelum berhenti kerja. Dan, setelah pengajuan surat permohonan Anda tetap harus masuk kerja. Meski ini sifatnya imbauan, tapi sebenarnya aturan ini mengikat bagi kedua pihak, perusahaan dan karyawan.

Dalam beberapa kasus, karyawan yang mundur tidak pernah muncul lagi di kantor setelah beberapa hari mengajukan surat permohonan. Ini hal yang dilarang bagi karyawan yang akan resign. Anda tetap harus masuk kerja sampai batas waktu yang ditetapkan (30 hari sejak pengajuan surat permohonan resign). Kecuali perusahaan Anda tidak melarang karyawannya melakukan itu.

4. Menjelekkan perusahaan
Ketika memutuskan mundur dari perusahaan, apapun alasan Anda, tidak ada alasan yang membenarkan Anda menceritakan keburukan perusahaan lama dan orang-orang yang masih bekerja di sana. Anda tidak boleh menjelek-jelekan perusahaan atau rekan kerja di depan rekan kerja baru atau di perusahaan yang baru. Bahkan, mengumbar cerita di media sosial. Postingan Anda tak hanya dibaca banyak orang, boleh jadi salah satunya adalah calon atasan Anda.

Perlu diketahui, sekarang HRD mencari tahu latar belakang calon karyawan melalui media sosial seperti Facebook atau Twitter. Biasanya, dalam tahap wawancara akan muncul pertanyaan alasan Anda keluar dari perusahaan lama. Katakan saja hal-hal yang positif, tanpa menjelekan perusahaan lama.

5. Menyombongkan pekerjaan baru
Anda mendapat pekerjaan baru dengan posisi dan gaji yang lebih baik dari perusahaan lama. Selamat, Anda telah berhasil menunjukan nilai jual dan posisi Anda di pasar tenaga kerja. Tapi, tak perlu menyombongkan pekerjaan baru kepada rekan-rekan sekantor Anda. Selain tidak sopan secara etika, hal tersebut kemungkinan akan membuat perasaan teman Anda tersinggung, mengingat mereka masih tetap bekerja di perusahaan tersebut. Padahal, Anda bisa saja membutuhkan teman kantor lama Anda itu suatu saat nanti.

Source : Qerja.com

Related Articles

0 comments:

Post a Comment

Silahkan dicomment ya, dan kalo ada yang mau ditanya silahkan tulis di bawah ini ^_^v

Visitor