Tulisan Ku
Kecanggihan Internet telah menembus berbagai aspek kehidupan. Dengan
internet, beberapa ilmuwan di berbagai belahan bumi dapat melakukan
penelitian bersama tanpa harus berkumpul di tempat tertentu. Internet
juga mempermudah kerja sama dan komunikasi negara yang satu dengan yang
lain. Ruang kelas pun bisa dipindahkan dalam layar mini komputer,
laptop, bahkan handphone. Uang dalam jumlah besar melintasi
berbagai negara lewat internet. Rapat bisnis banyak perusahaan
multinasional berlangsung di internet. Masih banyak contoh lainnya yang
dapat memperjelas betapa internet telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan manusia di abad ini.
Bagaimana jadinya jika internet terancam punah?
Di tengah kebisingan pemberitaan kasus korupsi para elite negeri ini, kiamat internet sedang mengintai. Hal ini bermula dari ditemukannya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh salah satu perusahaan penyedia layanan internet, Indosat Mega Media, atau lebih dikenal dengan sebutan IM2. Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), sebuah LSM yang mengawasi layanan internet di Indonesia, melaporkan kepada pihak Kajati Jawa Barat perihal adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliun. Proses hukum yang panjang akhirnya melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor negara. Dari temuannya, BPKP melaporkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
IM2 adalah anak perusahaan Indosat. Indosat menjual hak penggunaan pita frekuensi pada pita 2,1 Ghz (3G) kepada anak perusahaannya itu. Ini menjadi masalah karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita frekuensi ini. Tiga perusahaan besar yang lolos seleksi 2007 silam yaitu Telkomsel, Indosat dan Xl.
Kemenkominfo sendiri telah mengklarifikasi tentang penggunaan pita frekuensi 3G oleh IM2. Pihak kementerian menegaskan bahwa penggunaan pita frekuensi 3G oleh IM2 berjalan sesuai aturan. Karena dalam UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi tertuang bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus. IM2 dalam hal ini merupakan kelompok penyelengara jasa telekomunikasi yang mendapatkan frekuensi lewat kerja sama dengan kelompok penyelengara jaringan telekomunikasi, Indosat.
Kerumitan penyelenggaraan hukum di negeri ini terlihat lagi. Undang-undang yang mengatur telekomunikasi seperti tidak berdaya memberikan hukuman sehingga Kejaksaan Agung membawa kasus ini ke ranah praktik korupsi. IM2 kini terjerat UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, klarifikasi dari Kemenkominfo tidak cukup kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal lembaga negara yang paling berkompeten tentang hal ini adalah Kemenkominfo sendiri. Di sini terlihat tidak adanya koordinasi yang baik antarlembaga terkait.
Kasus yang menimpa IM2 ini menjadi cikal bakal keruntuhan internet di Indonesia. Mengapa? Sekitar lebih dari 200 perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi juga menjalin kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Bentuk kerja sama yang dijalin persis sama dengan kerja sama IM2 dan Indosat. Jika IM2 terbukti bersalah maka semua perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi tersebut akan mengalami nasib yang sama. Bersiaplah kembali ke abad sebelum internet ada. Inilah kiamat bagi internet di negeri ini.
Kiamat di Dunia Maya
Di tengah keramaian dunia maya, Indonesia
menjadi salah satu negara yang memiliki lapak terbanyak di dunia. Lihat
saja penggunaan jejaring sosial seperti twitter dan facebook. Indonesia
menduduki peringkat kedua dan ketiga jumlah pengguna terbesar facebook
dan twitter di dunia.
Internet menjadi terobosan fenomenal di abad
21. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkannya telah membuka
mata dunia betapa tertinggalnya abad 20, 19, 18 dan seterusnya. Dengan
teknologi ini, warga masyarakat lintas negara bahkan benua dapat
terhubung.
Bagaimana jadinya jika internet terancam punah?
Di tengah kebisingan pemberitaan kasus korupsi para elite negeri ini, kiamat internet sedang mengintai. Hal ini bermula dari ditemukannya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh salah satu perusahaan penyedia layanan internet, Indosat Mega Media, atau lebih dikenal dengan sebutan IM2. Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), sebuah LSM yang mengawasi layanan internet di Indonesia, melaporkan kepada pihak Kajati Jawa Barat perihal adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliun. Proses hukum yang panjang akhirnya melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor negara. Dari temuannya, BPKP melaporkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
IM2 adalah anak perusahaan Indosat. Indosat menjual hak penggunaan pita frekuensi pada pita 2,1 Ghz (3G) kepada anak perusahaannya itu. Ini menjadi masalah karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita frekuensi ini. Tiga perusahaan besar yang lolos seleksi 2007 silam yaitu Telkomsel, Indosat dan Xl.
Kemenkominfo sendiri telah mengklarifikasi tentang penggunaan pita frekuensi 3G oleh IM2. Pihak kementerian menegaskan bahwa penggunaan pita frekuensi 3G oleh IM2 berjalan sesuai aturan. Karena dalam UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi tertuang bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus. IM2 dalam hal ini merupakan kelompok penyelengara jasa telekomunikasi yang mendapatkan frekuensi lewat kerja sama dengan kelompok penyelengara jaringan telekomunikasi, Indosat.
Kerumitan penyelenggaraan hukum di negeri ini terlihat lagi. Undang-undang yang mengatur telekomunikasi seperti tidak berdaya memberikan hukuman sehingga Kejaksaan Agung membawa kasus ini ke ranah praktik korupsi. IM2 kini terjerat UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, klarifikasi dari Kemenkominfo tidak cukup kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal lembaga negara yang paling berkompeten tentang hal ini adalah Kemenkominfo sendiri. Di sini terlihat tidak adanya koordinasi yang baik antarlembaga terkait.
Kasus yang menimpa IM2 ini menjadi cikal bakal keruntuhan internet di Indonesia. Mengapa? Sekitar lebih dari 200 perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi juga menjalin kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Bentuk kerja sama yang dijalin persis sama dengan kerja sama IM2 dan Indosat. Jika IM2 terbukti bersalah maka semua perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi tersebut akan mengalami nasib yang sama. Bersiaplah kembali ke abad sebelum internet ada. Inilah kiamat bagi internet di negeri ini.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan dicomment ya, dan kalo ada yang mau ditanya silahkan tulis di bawah ini ^_^v